Info

Penanganan Pengaduan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan SPMB, maka di tingkat sekolah dan Dinas terdapat/dibentuk tim/petugas penanganan pengaduan SPMB untuk menampung pengaduan masyarakat, mengkoordinasikan permasalahannya serta menindaklanjuti dan menyelesaikannya. 

Maksud dan tujuan dari Tim/petugas penanganan pengaduan ini adalah:

  1. Segala permasalahan dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat di lapangan. 
  2. Segala permasalahan dapat segera dievaluasi, kemudian dikoordinasikan untuk segera diperbaiki selama dalam proses berjalannya SPMB. 
  3. Segala permasalahan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk-bentuk penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku.

Tugas

  1. Melakukan dokumentasi dan klasifikasi pengaduan atau meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tepat.
  2. Melakukan tidak lanjut penanganan terhadap permasalahan atau merekomendasikan penanganan pada tingkat yang lebih berwenang.
  3. Menangani pengaduan dalam bentuk klasifikasi prosedur atau cara penanganan pengaduan.
  4. Mengadakan penjelasan terbuka kepada pengadu.

Petugas Pengaduan

  1. Tingkat Sekolah wajib menyediakan Petugas Penanganan Pengaduan, petugas sekolah harus menggunakan Identitas sebagai Petugas Penanganan Pengaduan.
  2. Tingkat Kota dibentuk Tim Penanganan Pengaduan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Barat dengan menyertakan pemangku kepentingan Pendidikan di Jakarta Barat.

 

Tata Cara Penanganan Pengaduan

Prosedur 1

  1. Petugas Penanganan Pengaduan Sekolah menerima pengaduan dan mencatat dalam Agenda pengaduan.
  2. Apabila dapat diselesaikan / dijawab oleh Petugas Penanganan Pengaduan Sekolah, dapat langsung disampaikan ke pengadu. 

Prosedur 2

  1. Petugas Penanganan Pengaduan Sekolah menerima pengaduan dan mencatat dalam Agenda pengaduan.
  2. Petugas Penanganan Pengaduan Sekolah memberikan Lembar Pengaduan, diterima oleh Ketua Panitia SPMB sekolah.
  3. Apabila Ketua Panitia SPMB Sekolah  dapat menyelesaikan / menjawab pengaduan, maka memberikan lembar jawaban pengaduan kepada petugas penanganan pengaduan sekolah.
  4. Petugas penanganan Pengaduan Sekolah menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu.

Prosedur 3

  1. Petugas Penanganan Pengaduan Sekolah menerima pengaduan dan mencatat dalam Agenda pengaduan.
  2. Petugas Penanganan Pengaduan Sekolah memberikan Lembar Pengaduan, diterima oleh Ketua Panitia SPMB.
  3. Ketua panitia SPMB apabila tidak dapat menyelesaikan masalah, meneruskan pengaduan kepada Kepala Sekolah. 
  4. Kasek beserta panitia SPMB mengolah pengaduan hingga ada jawaban.
  5. Ketua panitia SPMB menyampaikan jawaban pengaduan melalui petugas penanganan pengaduan dan menyampaikan jawaban pengaduan kepada pengadu.

Catatan

Setelah dapat menyelesaikan Pengaduan, petugas penanaganan pengaduan menulis jam atau tanggal penyelesaian pada Buku Agenda Pengaduan.

Alur Penanganan Pengaduan